Wabah Covid Masih Merajalela, Ini Respon Kemendikbud Terkait PTM

Pendidikan di Indonesia belum sepenuhnya pulih. Rencana pembelajaran tatap muka yang dijadwalkan akan diselenggarakan bulan Januari atau semester 2 ini tidak berjalan mulus. Penyebaran Covid19 di sejumlah daerah di Indonesia masih tinggi.

Seperti yang diketahui, pada bulan November tahun 2020 silam, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud berencana melakukan pendidikan tatap muka. Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang sangat ketat. 

Wabah Covid Masih Merajalela, Ini Respon Kemendikbud Terkait PTM

Bahkan melalui siaran pers, Mendikbud bersama 3 Menteri lainnya membuat Surat Keputusan Bersama (SKB 4 menteri) yang meliputi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri terkait penyelenggaraan pembelajaran semester genap.

Aturan mengenai Surat Keputusan bersama atau SKB 4 Menteri ini yang dirilis tanggal 20 November 2020 tersebut memuat panduan lengkap pembelajaran tatap muka semester genap tahun pelajaran 2020/2021. Tidak hanya itu, dalam panduan tersebut juga terdapat tahapan-tahapan yang harus dilalui mulai dari perizinan, prosedur, hingga persayaratan dan protocol kesehatan yang wajib dilaksanakan. 

Namun mengingat penyebaran Covid yang belum menunjukkan siklus menurun, bahkan di beberapa daerah justru naik, maka pihak Kemendikbud kembali menegaskan mengenai system pembelajaran semester 2. Melalui pelaksana tugas (Plt) Sekjen Kemendikbud Ainun Na’im, Kemendikbud menegaskan dan mengingatkan kembali terkait SKB 4 menteri. Setidaknya ada dua poin pokok yang dipertegas oleh Ainun Naim.

Pertama, Keputusan membuka kembali sekolah bukan hanya persetujuan pemerintah daerah, tetapi juga pihak sekolah dan komite selaku perwakilan dari wali murid. 

Artikel Terkait: Contoh Surat Pernyataan Orang Tua Memberikan Izin PTM

Ainun Na’im juga menegaskan bawah Pembelajaran Tatap Muka yang sempat dijadwalkan Januari ini sifatnya diperbolehkan, bukan kewajiban. Semuanya tetap bermuara pada keputusan bersama dengan orang tua peserta didik. 

Kedua, Sekolah yang melaksanakan PTM wajib menerapkan protocol kesehatan yang ketat. Mulai dari sarana dan prasarana serta jumlah siswa dalam satu ruangan. 

Ainun Na’im juga melanjutkan bahwa prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi saat ini ada dua. Pertama yaitu mengutaman kesehatan dan keselamatan Peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan seluruh insan pendidikan. Kedua yaitu memperhatikan tumbuh kembang dan psikologi peserta didik dan pelaku pendidikan. 

Dari penyampaian pihak kemendikbud di atas, maka sangat jelas dan gambling dalam menjawab sejumlah pertanyaan yang banyak beredar di masyarakat seerti kapan masuk sekolah, kapan masuk sekolah setelah corona, kapan masuk sekolah tahun ini, dan sejumlah pertanyaan lain yang banyak beredar di masyarakat.

Semoga wabah ini segera berakhir dan pendidikan kembali aktif seperti sedia kala. Karena bagaimanapun juga, pendidikan merupakan tonggak awal pembangunan dan perkembangan sebuah bangsa dan Negara.

Sumber: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/01/pembelajaran-semester-genap-20202021-tetap-mengacu-skb-empat-menteri

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Wabah Covid Masih Merajalela, Ini Respon Kemendikbud Terkait PTM "