Panduan Penyelenggaraan Pendidikan di Masa Pandemi Mulai Dari PAUD Sampai Perguruan Tinggi

Panduan Penyelenggaraan Pendidikan di Masa Pandemi Corona atau Covid 19 resmi dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan kebudayaan atau kemendikbud pada tanggal 15 Juni 2020 kemarin. Dalam panduan yang disepakati oleh 4 kementerian memberikan gambaran mengenai pelaksanaan Pendidikan di tengah wabah Corona.

Secara garis besar, Kemendikbud mengharap Pendidikan kembali berjalan normal dengan tatap muka. Melalui keputusan Bersama yang disepakati oleh Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes, dan Mendagri tersebut berisi langkah Pendidikan di tengah Pandemi.
Panduan penyelenggaran pembelajaran online

Keputusan tersebut terdiri dari beberapa poin penting, mulai dari syarat, protocol, hingga jadwal masuk sekolah juga disampaikan. Dengan kata lain, Pendidikan tidak akan lama lagi akan kembali berjalan normal apabila syarat dan ketentuan sudah dipenuhi oleh penyelenggara Pendidikan mulai tinggat PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, hingga perguruan tinggi. Adapun untuk Panduan  Penyelenggaraan Pendidikan secara garis besar bisa disimak di bawah ini.

Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Dari PAUD, SD, SMP dan  SMA/SMK

1. Pola Pembelajaran Untuk PAUD, SD, SMP dan  SMA/SMK

Berdasarkan Keputusan Bersama, tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli. Dengan kata lain, kegiatan Pendidikan akan kembali aktif di bulan Juli.

Namun pola pembelajaran masih belum semuanya boleh malalui tatap muka. Pemerintah tetap melarang daerah yang masih berada dalam zona Merah, Orange, Kunung untuk melaksanakan pembelajaran secara tetap muka. Artinya pola pendikan bagi daerah yang mengalami zona tersebut masih daring atau online atau Belajar Dari Rumah (BDR)

2. Syarat Pembelajaran Tatap Muka Bagi Zona Hijau

Bagi daerah yang sudah mengalami zona hijau, maka tatap muka bisa dilaksanakan dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan. Adapun syarat mutlak yang bagi daerah yang berada di zona hijau adalah:
- Pemnda/Kanwil Depag Menyetujui
- Sekolah siap menyelenggarakan Pembelajaran tatap muka dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan
- Wali peserta didik menyetujui penyelenggaraaan pembejalaran melalui tatap muka

Ketiga persyaratan tersebut harus semuanya dipenuhi, dan apabila salah satu diantaranya ada yang tidak memenuhi, maka penyelenggaraan sekolah dengan tatap muka tidak dapat dilaksanakan. Begitu juga apabila ada penambahan resiko daerah naik, maka sekolah tersebut wajib ditutup kembali atau penyelenggaraan Pendidikan tatap muka dihentikan.

3. Kelengkapan Kesiapan Sekolah Menyelenggarakan Pendidikan

- tersedia sarana kebersihan seperti tempat cuci tangan, toilet bersih, hingga disinfektan
- Terdapat akses ke layanan Kesehatan seperti menuju puskesmas, klinik, ataupun rumah sakit.
- Menerapkan sekolah wajib masker
- Memiliki Thermogun
- Kesepakatan dengan komite sekolah


4. Jadwal Masuk Sekolah atau Pembelajaran tatap Muka

Pada jadwal masuk ini dibagi menjadi dua fase yakni fase transisi (dua bulan pertama) dan fase pembiasaan. Setiap fase terdapat ketentuan-ketentuan yang juga harus dilaksanakan oleh pihak terkait.

Jadwal masuk sekolah tahun 2020/2021 atau pembejalaran tatap muka dilakukan jika daerah sudah benar-benar hijau, Pemerintah Daerah mengijinkan, sekolah  siap melaksanakan dan Wali Murid menyetujui maka dijadwalkan untuk fase pertama sebagai berikut:
-  SMA/SMK,MA,  SMP/Mts paling cepat dilakukan pada bulan Juli 2020.
- SD, MI, dan SLB paling cepat bulan September 2020.
- PAUD paling cepat bulan November 2020.

Sedangkan untuk fase kedua atau Pembiasaan:
-  SMA/SMK,MA,  SMP/Mts paling cepat dilakukan pada bulan September  2020.
- SD, MI, dan SLB paling cepat bulan November 2020.
- PAUD paling cepat bulan Januari 2021.

Baca Juga: Alternatif MPLS Tahun Pelajaran 2020/2021 Online

5. Keuangan sekolah (Dana BOS) ketika Pandemi

Pada masa pandemi, dana Bos digunakan untuk melengkapi kesiapan sekolah menghadapi fase baru. Beberapa peratuan yang sebelumnya ditetapkan Sebagian mengalami perubahan. Salah satunya adalah untuk keuangan yang menyangkut Covid, sekolah diperbolehkan menggunakan dana untuk belanja masker, thermogun, dan kelengkapan Kesehatan lainnya.

Sedangkan penggunaan dana bos untuk honor mengalami perubahan dari maksimal 50% sekarang menjadi tidak terbatas. Adapun ketentuan mengenai penggunaan dana bos untuk honor diantaranya untuk membeli masker, disinfektan, paket internet, dan biaya lainnya.

Itulah Panduan  pembelajaran tatap muka untuk PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Seperti yang diketahui, dalam panduan tersebut terdapat jadwal masuk SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK dan MA dan beberapa poin penting lainnya.

Adapun untuk Jadwal pembelajaran pada Perguruan Tiinggi tetap dimulai pada bulan Agustus 2020 sedangkan untuk Tahun akademik 2020/2021 pada Pergurua tinggi keagamaan dimulai pada September 2020. Pola pembelajaran semua berlangsung daring baik teori maupun praktik. Untuk lebih detilnya bisa di unduh di bawah ini.

Download Panduan Penyelenggaraan Pendidikan di Masa Pandemi – DI SINI

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Panduan Penyelenggaraan Pendidikan di Masa Pandemi Mulai Dari PAUD Sampai Perguruan Tinggi"